muzakki, zakat anak kecil dan zakat orang gila
Dimana kamis siang berkeringat dikelas tetapi tidak mematahkan semangat mencari ilmu di mata kuliah hukum zakat dan waqaf di pertemuan ke 3 yang waktu itu membahas muzakki, zakat anak kecil, zakat orang gila. walaupun kondisi agak sedikit lemas karena waktu di tengah hari. Muzakki sendiri yaitu orang yang wajib membayar zakat yang telah memenuhi nisab dan haul , sudah kewajibnya bagi umat muslim zakat dan dikatakan juga untuk membersihkan diri / طهارة.
Dan dilain itu zakat anak kecil sendiri dari beberapa pandangan ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan tidak.kalau wajib sendiri ada yang mengatakan wajib apabila memiliki harta sendiri yang mencapai nisabnya sedangakan ada juga yang mengatakan tidak wajib dikarenakan syaratnya menurut imam hanafi yaitu baligh dan berakal Dan dari imam syafi'i di kitabnya yang berjudul al umm itu mewajibkan bagi anak kecil karena mereka mendapatkan harta yang lazim bisa dari warisan atau nafkah dari orang tuanya
Kalau zakat orang gila ada perselisihan juga seperti halnya zakat anak kecil di dari imam syafi'i di wajibkan kalau menurut imam hanafi kalau gilanya tiba - tiba kalau setahun tidak diwajibkan apa bila gilanya tidak sepanjang tahun itu diwajibkan beda halnya jika gila asli tidak waras - waras itu tidak diwajibkan. Di waktu itu teman saya ada yang bertanya bagaimana jika kalau orang gila tersebut masih memiliki keluarga apakah keluarganya menanggung zakat orang gila dikarenakan keluarganya kaya hasilnya tersebut zakat untuk fitrahnya di zakatkan keluarganya Kekayaan anak kecil dan orang gila kekayaanya tersangkutkan dan diwajibkan zakat , sebagian ulama yang bermazhab hanafi persoalan ini di arahkan ke pengadilan agama biar tidak ada perbedaan pendapat yang timbul dan juga agar wali tidak dituntut. Kita sebagai mahasiswa dan sebagai umat islam dalam menuntut ilmu setidaknya kita akan mengamalkannya setidaknya dengan sanak saudara kita ataupun dengan teman saling berdiskusi dan saling menukar pengetahuan